Jabatan dan Pangkat Guru |
Mereka hanya mengetahui jabatannya guru dan golongannya misalnya (III a, IIIb, IIIc, dan seterusnya).
Dalam tulisan ini akan diuraikan konsep jenjang jabatan, pangkat dan rincian kegiatan guru disekolah berupa tugas pokok maupun tugas tambahan.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
A. Jenjang Jabatan Guru
Jenjang jabatan fungsional guru terdiri atas empat jenjang. Apabila diurutkan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
1. Guru Pertama;
2. Guru Muda;
3. Guru Madya; dan
4. Guru Utama.
B. Jenjang Pangkat dan Golongan Guru
Jenjang pangkat dan golongan guru mulai yang terendah sampai yang tertinggi:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
3. Penata, golongan ruang III/c; dan
4. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
5. Pembina, golongan ruang IV/a;
6. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
7. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
8. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
9. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
C. Pengelompokan Jenjang Jafung dengan Pangkat, Golongan Guru
Apabila pangkat guru dikelompokkan menurut jabatan fungsional guru maka dikelompokkan sebagai berikut:
1. Guru Pertama:
a. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
2. Guru Muda:
a. Penata, golongan ruang III/c; dan
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Guru Madya:
a. Pembina, golongan ruang IV/a;
b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4. Guru Utama:
a. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
b. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
D. Rincian Kegiatan Guru Di Sekolah
1. Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
l. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. membuat karya inovatif.
Baca juga: Tips Agar Guru Cepat Naik Pangkat
2. Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
3. Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
4.Tugas Tambahan
Selain melaksanakan kegiatan di atas guru dapat ditugaskan untuk melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar sebagai berikut:
a. kepala sekolah/madrasah;
b. wakil kepala sekolah/madrasah;
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Dari kegiatan guru di atas unsur-unsur kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan, meliputi:
a. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
b. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
4. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
a. pengembangan diri:
1) diklat fungsional; dan
2) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
b. publikasi Ilmiah:
1) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
2) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
c. karya Inovatif:
1) menemukan teknologi tepat guna;
2) menemukan/menciptakan karya seni;
3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
5. Penunjang tugas Guru, meliputi:
a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b.memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
1) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Baca juga: Apa dan Bagaimana Melakukan Penilaian Portofolio
Demikian penjelasan tentang jabatan, pangkat dan rincian tugas guru di sekolah. Semoga bermanfaat.
Bahan Bacaan:
1. PenmenPAN&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jafung dan Angka Kreditnya
2. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Juknis Jafung Guru dan Angka Kreditnya
3. Perber antara Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2010 tentang Juklak Jafung Guru
0 Komentar