Pustakawan merupakan jabatan fungsional bagi seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang werwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan.
Seorang pustakawan memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Tenaga nonpustakawan merupakan tenaga kependidikan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan
Baca juga: Tupoksi dan Program Kepala Laboratorium Di Sekolah
Dalam Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/madrasah disebutkan bahwa sekolah/madrasah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memenuhi tiga persyaratan, yaitu:
(1) memiliki lebih dari enam rombongan belajar,
(2) memiliki koleksi minimal seribu judul, dan
(3) memiliki dua atau lebih tenaga perpustakaan.
Kualifikasi kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
A. Syarat Kualifikasi
1. Kepala Perpustakaan
Kualifikasi kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur pendidik atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan ialah sebagai berikut.
Kepala perpustakaan yang melalui jalur pendidik harus memenuhi syarat:
a. berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);
b. memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
c. masa kerja minimal tiga tahun.
Kualifikasi kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur tenaga kependidikan ialah sebagai berikut:
a. berkualifikasi diploma dua (D-II) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. berkualifikasi diploma dua (D-II) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
c. masa kerja minimal empat tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
2. Pustakawan
Kualifikasi yang dimiliki pustakawan ialah sebagai berikut.
a. pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pustakawan;
b. berpendidikan minimal D-II ilmu perpustakaan atau D-II Non ilmu perpustakaan; dan
c. bersertifikat lulus diklat fungsional pustakawan untuk menjadi pustakawan tingkat terampil.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Kualifikasi yang dimiliki tenaga perpustakaan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. berkualifikasi minimal SMA atau yang sederajat; dan
b. bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. Kompetensi Kepala dan Tenaga perpustakaan
1. Kepala Perpustakaan
Kompetensi Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:
a. Kompetensi Manajerial terdiri atas:
- memimpin tenaga perpustakaan;
- merencanakan program perpustakaan;
- melaksanakan program perpustakaan;
- memantau pelaksanaan program perpustakaan; dan
- mengevaluasi program perpustakaan.
- mengembangkan koleksi perpustakaan;
- mengorganisasi informasi;
- memberikan jasa dan sumber informasi; dan
- menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
- memiliki wawasan kependidikan;
- mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi ;
- mempromosikan perpustakaan; dan
- memberikan bimbingan literasi informasi.
- memiliki integritas yang tinggi; dan
- memiliki etos kerja yang tinggi.
- membangun hubungan sosial; dan
- membangun komunikasi.
- mengembangkan ilmu;
- menghayati etika profesi; dan
- menunjukkan kebiasaan membaca.
a. Kompetensi Manajerial meliputi:
- melaksanakan kebijakan;
- melakukan perawatan koleksi; dan
- melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan.
- mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah;
- melakukan pengorganisasian informasi;
- memberikan jasa dan sumber informasi;
- menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
c. Kompetensi Kependidikan meliputi:
- memiliki wawasan kependidikan;
- mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi;
- melakukan promosi perpustakaan; dan
- memberikan bimbingan literasi informasi.
- memiliki integritas yang tinggi; dan
- memiliki etos kerja yang tinggi.
- membangun Hubungan sosial; dan
- membangun Komunikasi.
- mengembangkan ilmu;
- menghayati etika profesi ; dan
- menunjukkan kebiasaan membaca.
Berdasarkan kompetensi di atas dengan indikatornya, kepala sekolah melalukan penilaian kinerja terhadap kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan setiap tahunnya.
Bahan Bacaan :
1. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008
2. Panduan Kerja Tenaga perpustakaan (2017) Oleh Kemendikbud.
0 Komentar