Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah

Tenaga perpustakaan sekolah adalah tenaga kependidikan yang memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan di sekolah. Tenaga perpustakaan  terdiri atas kepala perpustakaan dan pustakawan dan tenaga perpustakaan (non pustakawan)

Pustakawan merupakan jabatan fungsional bagi seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang  werwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan.

Seorang pustakawan memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Tenaga nonpustakawan merupakan tenaga kependidikan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan

Baca juga: Tupoksi dan Program Kepala Laboratorium Di Sekolah

Dalam Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/madrasah disebutkan bahwa sekolah/madrasah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memenuhi tiga persyaratan, yaitu:

(1) memiliki lebih dari enam rombongan belajar,
(2) memiliki koleksi minimal seribu judul, dan
(3) memiliki dua atau lebih tenaga perpustakaan.

Kualifikasi kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.

A. Syarat Kualifikasi 


1. Kepala Perpustakaan 

Kualifikasi kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur pendidik atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan ialah sebagai berikut.

Kepala perpustakaan yang melalui jalur pendidik harus memenuhi syarat: 
a. berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1);

b. memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah; dan

c. masa kerja minimal tiga tahun. 

Kualifikasi kepala perpustakaan sekolah/madrasah dari jalur tenaga kependidikan ialah sebagai berikut:

a. berkualifikasi diploma dua (D-II) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau

b. berkualifikasi diploma dua (D-II) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah; dan 

c. masa kerja minimal empat tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

2. Pustakawan 

Kualifikasi yang dimiliki pustakawan ialah sebagai berikut.

a. pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pustakawan;
b. berpendidikan minimal D-II ilmu perpustakaan atau D-II Non ilmu perpustakaan; dan
c. bersertifikat lulus diklat fungsional pustakawan untuk menjadi pustakawan tingkat terampil.

3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Kualifikasi yang dimiliki tenaga perpustakaan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
a. berkualifikasi minimal SMA atau yang sederajat; dan
b. bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

B. Kompetensi Kepala dan Tenaga perpustakaan 

1. Kepala Perpustakaan

Kompetensi Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:

a. Kompetensi Manajerial terdiri atas:
  • memimpin tenaga perpustakaan; 
  • merencanakan program perpustakaan; 
  • melaksanakan program perpustakaan; 
  • memantau pelaksanaan program perpustakaan; dan 
  • mengevaluasi program perpustakaan. 
b. Kompetensi Pengelolaan Informasi terdiri atas:
  1. mengembangkan koleksi perpustakaan; 
  2. mengorganisasi informasi; 
  3. memberikan jasa dan sumber informasi; dan 
  4. menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. 
c. Kompetensi Kependidikan terdiri atas:
  • memiliki wawasan kependidikan; 
  • mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi ; 
  • mempromosikan perpustakaan; dan 
  •  memberikan bimbingan literasi informasi. 
d. Kompetensi Kepribadian terdiri atas:
  • memiliki integritas yang tinggi; dan 
  • memiliki etos kerja yang tinggi. 
e. Kompetensi Sosial terdiri atas:
  • membangun hubungan sosial; dan
  • membangun komunikasi.
f. Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas:
  • mengembangkan ilmu;
  • menghayati etika profesi; dan
  • menunjukkan kebiasaan membaca.
2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

a. Kompetensi Manajerial meliputi:
  • melaksanakan kebijakan;
  • melakukan perawatan koleksi; dan
  •  melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan.
b. Kompetensi Pengelolaan Informasi meliputi:
  • mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah;
  • melakukan pengorganisasian informasi;
  • memberikan jasa dan sumber informasi; 
  • menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca juga: Ruang Lingkup Administras Ketatausahaan Sekolah 

c. Kompetensi Kependidikan meliputi:
  • memiliki wawasan kependidikan;
  • mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi;
  • melakukan promosi perpustakaan; dan
  • memberikan bimbingan literasi informasi.
d. Kompetensi Kepribadian meliputi:
  • memiliki integritas yang tinggi; dan
  • memiliki etos kerja yang tinggi.
e. Kompetensi Sosial meliputi:
  • membangun Hubungan sosial; dan
  • membangun Komunikasi.
f. Kompetensi Pengembangan Profesi meliputi:
  • mengembangkan ilmu;
  • menghayati etika profesi ; dan
  • menunjukkan kebiasaan membaca.
Berdasarkan kompetensi di atas dengan indikatornya, kepala sekolah melalukan penilaian kinerja terhadap kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan setiap tahunnya. 

Bahan Bacaan : 
1. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008
2. Panduan Kerja Tenaga perpustakaan (2017) Oleh Kemendikbud. 


Posting Komentar

0 Komentar