PROGRAM KEMITRAAN |
Prosedur pelaksanaan kemitraan dirancang untuk mengorganisasikan proses implementasi program kemitraan sekolah dari tahap analisa, perencanaan, pelaksanaan , pelaporan dan monitoring.
Prosedur pelaksanaan kemitraan antar lembaga secara umum dilakukan melalui 3 tahap sebagai berikut:
Tahap satu: terdiri dari 4 langkah yaitu proses analisa kebutuhan, analisa partnership, perencanaan dan presentasi
Tahap dua : terdiri dari 3 bagian yaitu proses persetujuan, perundingan dan penandatanganan MoU.
Tahap tiga terdiri dari 3 bagian yaitu proses pelaksanaan kerjasama, pelaporan, monitoring dan evaluasi
Langkah Membangun Kemitaraan sebagai berikut
NO
|
LANGKAH KEMITARAAN
|
1.
|
ANALISIS KEBUTUHAN
|
2.
|
ANALISIS PARTNERSHIP
|
3.
|
PERENCANAAN
|
4.
|
PRESENTASI
|
5.
|
PERSETUJUAN
|
6.
|
PERUNDINGAN
|
7.
|
MOU
|
8.
|
PELAKSANAAN KEMITARAAN
|
9.
|
PELAPORAN
|
10.
|
MONITORING&EVALUASI
|
Penjelasan bagan tahap
Tahap 1: analisa kebutuhan, analisa partnership, perencanaan dan presentasi
1. Analisa Kebutuhan
Tahap awal kemitraan antar lembaga dimulai dengan analisa kebutuhan ataupun inovasi untuk melakukan kerjasama. Pemetaan dan identifikasi berbagai potensi yang ada dilakukan secara mendalam.
Analisa kebutuhan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek peningkatan akses, pemetaan kemampuan internal dan eksternal, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Analisa kebutuhan ini perlu dilakukan agar kerjasama yang dilakukan tepat sasaran, membawa keuntungan yang optimal, efisien dan meningkatkan potensi dan produktifitas pihak-pihak yang melakukan kemitraan.
2. Analisa Partnership
Analisa dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan diajak untuk bermitra perlu mempertimbangkan agar dapat dihasilkan strategi dan kerjasama yang benar-benar mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas, terutama bagi tamatan SMK.
Dalam analisa partnership ini dapat mulai dilakukan penjajakan dengan tukar menukar informasi dan kesiapan pihak-pihak pelaksana kegiatan.
3. Perencanaan
Perencanaan kemitraan merupakan langkah awal yang sangat menentukan keberhasilan kemitraan yang berkesinambungan. Perencanaan kemitraan dibuat dengan mengacu kepada prinsip-prinsip kerjasama yaitu: sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan kesejajaran dan kesetaraan.
Perencanaan dibuat secara berkesinambungan dan integral yang memasukkan keseluruhan aspek mulai dari dokumentasi yang diperlukan sampai kegiatan monitoring dan evaluasi, dan diakhiri dengan pelaporan kemitraan.
Dalam pembuatan rencana kemitraan, ketepatan strategi sangat diperlukan agar tercapainya efektifitas dan efisiensidari kemitraan yang akan dilaksanakan sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi.
Langkah berikutnya dalam perencanaan adalah menyusun proposal kemitraan.Komponen proposal umumnya menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik kegiatan kerjasama.
Contoh kerangka proposal kerjasama:
Bab I. Pendahuluan
- Latar belakang /Rasional,
- Tujuan,
- Ruang lingkup kerjasama,
- Manfaat kerjasama
- Analisa Kebutuhan
- Arah Pengembangan
- Program Kegiatan
- Nama Kegiatan,
- Jenis Kegiatan,
- Tujuan Kegiatan,
- Sasaran,
- Jenis Kegiatan,
- Deskripsi Kegiatan,
- Strategi Pelaksanaan ,
- Evaluasi dan Monitoring
- Simpulan
- Saran /Rekomendasi
Komponen pembiayaan/anggaran dalam penyusunan proposal sangat penting. Pada umumnya negosiasi banyak terjadi pada pembahasan pembiayaan atau anggaran, sehingga perencanaan anggaran harus realistis dan efisien.
Pembiayaan bagi pelaksana kemitraan dapat bersumber dari berbagai pihak, seperti: (a) Pemerintah pusat/daerah, (b) institusi pelaksana, (c) lembaga donor, atau (d) dibiayai bersama oleh pihak-pihak yang bekerjasama.
Baca juga: Membangun Kemitraan Sekolah
Pembiayaan dalam program kemitraan sebaiknya dibahas secara rinci dan tuntas antara pihak-pihak yang bermitra sebelum penandatanganan MoU dan dilampirkan pada naskah tersebut.
4. Presentasi
Setelah dibuat perencanaan kemitraan presentasi dilakukan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang terkait dengan program kemitraan yang telah direncanakan.
Presentasi sebaiknya dipersiapkan dengan matang baik materi, alat-alat pendukung, waktu, maupun cara penyampaian, agar bagian-bagian yang terkait dan para pengambil keputusan dapat memahami tujuan dan keuntungan dari program kemitraan yang ditawarkan. Sebaiknya pada proses presentasi ini dilakukan diskusi dan evaluasi awal atas rencana yang telah dibuat.
Tahap 2: Proses persetujuan dan Perundingan
1. Persetujuan
Persetujuan dari atasan dan pihak-pihak yang terkait dengan kemitraan yang akan dilakukan sangat penting karena menjadi pendukung kelanjutan dan kelancaran pelaksanaan rencana yang kemitraan yang telah dibuat.
2. Perundingan
Tahap ini sangat menentukan untuk kelanjutan dari program kemitraan yang telah dibuat. Dalam proses ini kedua belah pihak yang akan bermitra merundingkan segala aspek, ruang lingkup, bentuk kerjasama dan masalah-masalah teknis lainnya untuk dituangkan dalam perjanjian.
Tahap 3: proses pelaksanaan kemitraan, pelaporan, penandatanganan MoU,monitoring dan evaluasi
1. Pelaksanaan kemitraan
Pelaksanaan kemitraan sesuai dengan batasan-batasan yang ada dalam MoU yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak .
2. Pelaporan kemitraan
Pelaporan merupakan unsur penting, tidak hanya bagi dokumentasi, tetapi dapat juga memberikan gambaran kepada berbagi pihak mengenai pekerjaan yang dilakukan.
Pelaporan juga dapat memberikan masukan untuk perencanaan dan strategi untuk program kemitraan selanjutnya.Pelaporan sebaiknya berisi informasi, perkembangan, analisa dan rekomendasi.
3. Naskah Perjanjian Kerjasama (MoU)
Memorandum of Understanding (MoU) merupakan payung dari kerjasama yang akan dilakukan. MoU harus benar-benar memperhatikan aspek legal.
Disarankan untuk semua MoU yang dibuat dikonsultasikan kepada ahli bidang hukum di institusi masing-masing. Naskah kerjasama dalam kemitraan dapat dirumuskan oleh masing-masing pihak yang untuk mencari titik temu yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Beberapa hal yang perlu dicermati pada saat membuat MoU adalah:
- perjanjian kerja sama sesuai dengan hukum yang berlaku serta mengikat kepentingan umum;
- objek dalam surat kerjasama diterangkan dengan jelas;
- masing-masing pihak yang akan terikat dengan surat perjanjian kerjasama ini wajib memberikan identitas yang benar dan jelas;
- terdapat kesepakatan kedua belah pihak tanpa dasar paksaan apapun;
- terdapat latar belakang kesepakatan atau retical;
- isi perjanjian harus jelas untuk kedua belah pihak, yang dijelaskan/dituangkan dalam pasal-pasal dan ayat-ayat;
- terdapat juga pembahasan tentang mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak;
- adanya tanda tangan kedua belah pihak, dan ada saksi-saksi yang juga wajib menandatangani surat perjanjian;
- terdapat salinan dalam surat perjanjian. Komponen yang perlu ada dalam suatu naskah kerjasama antara lain
- identitas kerja sama;
- program kerja sama;
- latar belakang kerjasama;
- maksud dan tujuan kerja sama;
- tempat dan waktu kerja sama;
- lingkup kerjasama;
- pasal-pasal perjanjian kerja sama;
- tanggung jawab dan kewajiban kerja sama;
- prosedur kerja sama;
- prosedur penyelesaian masalah;
- ketentuan lain;
- tanda tangan kedua belah pihak.
Baca juga: Kepemimpinan Perubahan Di Sekolah
4. Monitoring dan Evaluasi
Proses monitoring dan evaluasi sangat bermanfaat bagi penilaian kinerja dan efektifitas. Proses ini memerlukan komitmen untuk dijalankan secara berkesinambungan dari berbagai pihak, karena tanpa itu mekanisme pertukaran informasi tidak akan berjalan dengan baik.
Kegiatan yang dilakukan dalam proses monitoring dan evaluasi terdiri atas kegiatan-kegiatan:
- pemantauan berkala;
- evaluasi program;
Bahan Bacaan :
Kemdikbud. (2018). Bahan Pembelajaran Diklat Penguatan Sekola. LPPKS: Solo
Permendiknas RI No 13 tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah
0 Komentar