Laporan Pengawasan Akademik |
Bukti fisik ini merupakan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan menjadi dasar menyusun laporan pengawasan akademik guru. Dengan adanya laporan yang sesuai dengan ketentuan maka dapat digunakan sebagai bahan masukan kepada pimpinan lembaga pendidikan dalam pengambilan keputusan untuk perbaikan berikutnya.
Selain itu laporan juga digunakan pengawas sebagai bahan penghargaan angka kredityang dapat dipertimbangkan untuk naik pangkatnya. Perlu diketahui laporan pengawasan akademik disusun pengawas sekolah dalam keperluan perhitungan angka kredit adal;ah tahunan.
Baca: Sistematika Program Pengawasan Sekolah
Artinya laporan pembinaan guru/atau kepala sekolah dibuat satu kali setahun. Namun untuk keperluan lembaga dalam hal ini Dinas Pendidikan tergantung daerah masing-masing ada yang bulanan , triwulan, semester dan juga tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan yang membutuhkan segera tindaklanjutnya.
Sitematika laporan pengawasan akademik untuk Dinas Pendidikan tidak harus sama dengan laporan tahunan yang digunakan untuk pengukuran angka kredit.
I. Sistematika Laporan Pembinaan Guru/atau kepala sekolah
Langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah adalah sebagai berikut.
1. Pengawas sekolah mencermati RPA untuk kegiatan pada program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
2. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah sesuai dengan skenario kegiatan yang telah direncanakan dalam RPA
3. Membuat surat keterangan pelaksanaan pembinaan guru dari kepala sekolah atau ketua KKG/MGMP dan/atau pelaksanaan pembinaan kepala sekolah dari kepala sekolah atau ketua KKKS/MKKS yang dilampiri dengan daftar hadir
Baca : Apasaja Tugas Pengawasan Akademik ?
4. Membuat laporan pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah dalam bentuk matriks dan narasi yang memuat aspek, kegiatan, sasaran, target, metode, hambatan, ketercapaian, kesimpulan, dan tindak lanjut (dasar membuat laporan tahunan)
Adapun sistematika laporan pembinaan guru /atau kepala sekolah sudah ada ketentuan /standarnya yaitu menurut Permendikbut 143 Tahun 2014 seperti berikut:
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Fokus Masalah Pengawasan
C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
D. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH
BAB III PENDEKATAN DAN METODE
BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN
A. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru
B. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Kepala Sekolah
C. Pembahasan Hasil Pengawasan
BAB V PENUTUP
A. Simpulan
B. Rekomendasi
1. Surat tugas pengawasan dari kepala dinas pendidikan atau korwas kabupaten/kota 2. Surat keterangan pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah dari kepala sekolah binaan
3. Jadwal pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
4. Daftar hadir guru dan/atau kepala sekolah pada saat pembinaan
5. Instrumen pembinaan yang telah diisi
II. Sistematika Laporan Pelaksanaan Pemantauan Pelaksanaan Delapan SNP.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam pemantauan pelaksanaan Delapan SNP adalah sebagai berikut.
1. Pengawas mencermati RPA untuk kegiatan pada program pemantauan pelaksanaan SNP
2. Melaksanakan pemantauan keterlaksanaan dan ketercapaian SNP sesuai dengan skenario kegiatan yang telah direncanakan dalam RPA
3. Membuat surat keterangan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan SNP dari kepala sekolah atau ketua KKG/MGMP dan/atau pelaksanaan pembinaan kepala sekolah dari kepala sekolah atau ketua KKKS/MKKS yang dilampiri dengan daftar hadir guru.
4. Mengolah nilai kinerja sekolah dari hasil pemantauan SNP, sesuai dengan RPA
5. Membuat laporan pelaksanaan pemantauan SNP dalam bentuk matriks dan narasi yang memuat aspek, kegiatan, sasaran, target, metode, hambatan, ketercapaian, kesimpulan, tindak lanjut.
Berpedoman bukti fisik dan laporan dalam bentuk matris atau narasi di atas disusun laporan tahunan pemantauan SNP dengan sistematika berikut:
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Fokus Masalah Pemantauan
C. Tujuan dan Sasaran Pemantauan
D. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pemantauan
BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH
BAB III PENDEKATAN DAN METODE
BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN
A. Hasil Pelaksanaan dan Pengolahan Pemantauan Pelaksanaan Delapan SNP
B. Pembahasan Hasil Pengawasan
BAB V PENUTUP
A. Simpulan
B. Rekomendasi
LAMPIRAN
1. Surat tugas pengawasan dari kepala dinas pendidikan atau korwas kabupaten/kota
2. Surat keterangan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan Delapan SNP dari kepala sekolah binaan
3. Jadwal pelaksanaan pemantauan pelaksanaan Delapan SNP dilaksanakan sesuai dengan rencana
4. Daftar hadir yang berisi daftar sekolah binaan yang dipantau dalam pelaksanaan Delapan SNP dan ditandatangani kepala sekolah
5. Instrumen pemantauan yang telah diisi
6. Hasil pengolahan pemantauan yang berisi rekapitulasi nilai tiap SNP
Sebagai catatan dalam laporang pemantauan 8 SNP karena yang berkaitan untuk guru 4 standar (standar SKL, Isi, Proses dan Penilaian), sedangkan 4 standar lagi berkaitan dengan tugas kepala sekolah(Sarpras, pengelolaan, tendik dan keuangan) maka laporannya dapat disatukan.
III. Sistematika Laporan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Dan/Atau Kepala Sekolah
Langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah adalah sebagai berikut.
1. Pengawas sekolah mencermati RPA untuk kegiatan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah
2. Melaksanakan pemantauan keterlaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah sesuai dengan skenario kegiatan yang telah direncanakan dalam RPA
3. Membuat surat keterangan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah yang dilampiri dengan daftar hadir
4. Mengolah nilai kinerja guru dan kepala sekolah sesuai dengan RPA
5. Membuat laporan pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah dalam bentuk matriks atau narasi yang memuat aspek, kegiatan, sasaran, target, metode, hambatan, ketercapaian, kesimpulan, dan tindak lanjut. (untuk digunakan dasar menyususn laporan tahunan)
Adapun sistematikanya laporan penilaian kinerja guru adalah sebagai berikut:
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
B. Latar Belakang
C. Fokus Masalah Pengawasan
D. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
E. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH
BAB III PENDEKATAN DAN METODE
BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN
A. Hasil Pelaksanaan dan Pengolahan Penilaian Kinerja Guru
B. Hasil Pelaksanaan dan Pengolahan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
C. Pembahasan Hasil Pengawasan
BAB V PENUTUP
A. Simpulan
B. Rekomendasi
LAMPIRAN
1. Surat tugas pengawasan dari kepala dinas pendidikan atau korwas kabupaten/kota
2. Surat keterangan pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah dari kepala sekolah binaan
3. Jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah
4. Daftar hadir guru (memenuhi beban jumlah guru minimal) dan/atau kepala sekolah (memenuhi jumlah minimal kepala sekolah binaan) yang dinilai
5. Instrumen penilaian kinerja guru dan/kepala sekolah yang telah diisi 6. Hasil pengolahan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah
Baca juga: Tugas Pengawas Dalam Pengawasan Akademik
IV. Sistematika Laporan Hasil Pelaksanaan Bimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah.
Pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah dilaksanakan sesuai dengan program pembimbingan dan pelatihan profesional yang sudah disusun dan diakhiri dengan menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional yang sesuai dengan sistematika laporan, sesuai dengan lampiran/skema laporan.
Adapun sistematikanya sebagai berikut:
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Fokus Masalah
C. Tujuan dan Sasaran
BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH
BAB III PENDEKATAN DAN
BAB IV HASIL PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN PELATIHAN
A. Hasil Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
B. Hasil Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah
C. Pembahasan Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah
BAB V PENUTUP
A. Simpulan
B. Rekomendasi
LAMPIRAN
1. Surat tugas pengawasan dari kepala dinas pendidikan atau korwas kabupaten/kota
2. Surat keterangan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan guru dan/atau kepala sekolah dari kepala sekolah binaan
3. Jadwal pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
4. Daftar hadir guru dan/atau kepala sekolah pada saat pembimbingan
5. Instrumen pembimbingan yang telah diisi
Empat laporan di atas adalah laporan yang berkaitan dengan tugas pengawasan akademik yang harus dibuat seorang pengawas sekolah. Selain itu laporan tersebut perlu dilakukan evaluasi maka muncullah laporan evaluasi pelaksanaan tugas kepengawasan dari semua sekolah binaan.
Sedangkan laporan keseluruhan dari pengawas akan disatukan menjadi laporan per kabupaten yang dibuat oleh korwas.
Bahan Bacaan:
1. Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014
2. Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2018
0 Komentar