Format Silabus Edisi Terbaru

Format Silabus
Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Jika silabus telah tersusun dengan baik maka 60%s.d75%  RPP telah selesai tersusun.

Sesuai dengan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyederhanaan RPP dengan tiga komponen inti atau ada yang menyebut satu lembar.

Penyusunan RPP dengan tiga komponen inti akan sangat sulit disusun jika tidak diawali dengan penyusunan silabus yang baik.   Silabus yang baik  disusun  menggunakan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016  paling sedikit memuat:

1.Identitas mata pelajaran

2.Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

3.Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;

4.Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;

5.Indikator pencapaian , merupakan jabaran kompetensi dasar. Indikator dijabarkan sesuai tuntutan KD (proses kognitif apakah C1, C2, C3, C4, C5 dan C6)

6.Nilai-nilai karakter yang akan ditanamkan pada saat proses pembelajaran sesuai tuntutan KD
7.Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

8.Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

9.Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;

10.Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun;

11.Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

FORMAT S I L A B U S

A. Identitas         
Mata Pelajaran       : -----
Kelas /Smt              : -----
Satuan Pendidikan : ------

B. Kompetensi Inti   :
KI-1     : -----------
KI-2     : -----------
KI-3     : -----------
KI-4     : -----------

C. Komponen 
 

Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian
Karakter
Materi Pokok
Pembelajaran
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber Belajar

                                           















































Seiring dengan perubahan model RPP dengan tiga komponen maka diharapkan guru sebelum menyususn RPP tersebut harus menyusun silabus secara detail sehingga semakin memahami esensi dan memaknai RPP tiga  komponen  inti.

Bacaan: Permendikbut Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses

Posting Komentar

0 Komentar