Apa saja Tugas Pengawas Sekolah Dalam Pengawasan Akademik?

Apa saja tugas pengawas sekolah dalam pengawasan akademik
Apa Saja Tugas Pengawas Sekolah ?
Judul tulisan ini sengaja dibuat kalimat tanya, agar para rekan pengawas yang berkesempatan membaca sekaligus melakukan refleksi diri tentang tugas-tugas mana yang perlu lagi kita tingkatkan atau  disempurnakan. 

Mungkin uraian ini untuk pengawas senior yang sudah lama bergelut dalam kepengawasan tidak perlu lagi, namun bagi rekan-rekan yang baru diangkat jadi pengawas sekolah sedikit banyaknya informasi ini penting. 

Seperti  dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 bahwa jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang tugas,  tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. 

Dua bidang kepengawasan akademik dan manajerial masing-masing membutuhkan pengetahuan teoritis, teknikal dan empiris  dan regulasi dalam pelaksanaan yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan pemerintah. Dalam kesempatan ini akan dibahas tugas kepengawsan bidang akademik.
 
A. Pengertian 

Pengawasan Akademik  merupakan tugas pengawas sekolah yang dilaksanakan  dengan 4 bidang pelaksanaan  tugas yaitu melakukan   pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. 

B. Tugas Pengawas  Dalam Pengawasan Akademik 

Tugas pengawas dalam bidang pengawasan akademik terdiri dari 4P ( Pembinaan, Pemantauan, Penilaian dan Pembimbingan dan Pelatihan).  Berikut penjelasannya

1. Pembinaan

Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan pengawas sekolah  melalui bantuan professional kepada guru. Tujuan Pembinaan pada pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yang meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru.

Pembinaan pengawasan akademik yang diberikan pengawas sekolah berkaitan dengan materi  tentang 4 kompetensi guru yaitu pedagogis, profesional, kepribadian, dan kompetensi sosial.

Sasaran pembinaan  dalam tugas pengawasan akademik adalah semua guru binaan yang menjadi tanggungjawabnya terdiri dari guru mata pelajaran /rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh dinas pendidikan baik yang berada dalam sekolah binaan maupun  diluar sekolah binaannya.

Agar pembinaan terhadap sasaran tersebut dapat terukur maka dalam rencana pembinaan pengawas harus merumuskan indikator keberhasilan terhadap guru yang dibina.

Melalui indikator akan dapat ditentukan capaian yang diperoleh terhadap pembinaan yang dilakukan. Misalnya,  meningkatnya kompetensi pedagogik guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.

Selain itu,  pengawas sekolah juga  perlu memilih   pendekatan/metode/teknik yang sesuai , waktu pelaksanaan pembinaan dan prosedur yang ditempuh.

Prosedur yang tempuh diawali dengan menyusun rencana pembinaan guru, melaksanakan pembinaan guru, menyusun laporan pembinaan guru dan mengevaluasi hasil pembinaan guru.

2. Pemantauan 

Pemantauan  dalam pengawasan akademik adalah kegiatan  yang dilakukan pengawas sekolah untuk mengetahui data dan informasi  mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian.

Tujuan pemantauan adalah untuk  mengetahui keterlaksanaan atau kesesuaian  penyelenggaraan pendidikan dengan perencanaan,  menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program dan mengetahui ketercapaian , standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan.

Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sesuai dengan surat keputusan pembagian tugas dari dinas pendidikan. Salah satu indikator keberhasilan dalam pemantauan ini adalah terkumpulnya  sejumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan 4 SNP oleh guru di sekolah binaan.

Sama halnya dengan pelaksanaan tugas  pembinaan guru, pengawas sekolah menentukan  pendekatan /metode/teknik yang sesuai. Namun kegiatan pemantauan lebih menekankan kepada terkumpulnya sejumlah data yang digunakan sebagai basis pengukuran. 

Oleh sebab itu pemantauan lebih cenderung mengunakan metode wawancara, studi dokumen atau angket/kuesioner dengan teknik individu atau kelompok.

Waktu Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan. Sedangkan prosedur pelaksanaan dimulai dari  penyusunan rencana pemantauan , pelaksanaan pemantauan , penyusunan laporan hasil pemantauan  dan melakukan evaluasi hasil pemantauan 

3. Penilaian 

Tugas yang ketiga adalah melakukan penilaian terhadap keinerja  guru  dan kepala sekolah. Untuk kinerja guru pengawas sekolah melakukan verivikasi terhadap semua hasil kinerja guru yang dilaksanakan kepala sekolah bersama timnya. Sedangkan untuk kinerja kepala sekolah dilakukan langsung oleh pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.  

Tujuan penilaian dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru, data kinerja  sebagai kepala sekolah.  Data verivikasi kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya.

Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kepala sekolah meliputi manajerial, supervisi , kewirausahaan dan tugas tambahan lainya. Sedangkan sasaran penilaian kinerja adalah kepala sekolah , dan verivikasi nilai kinerja guru yang telah dilakukan kepala sekolah. 

Metode yang digunakan umumnya bentuk  wawancara, studi dokumen, kusioner dan pengamatan lansung (observasi). Waktu pelaksanaanya di awal tahun untuk penilaian formatif dan diakhir tahun untuk penilaian sumatif.  Saat ini penilaian ini dikaitkan dengan SKP diawal tahun dan PPK diakhir tahun.

Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru adalah terkumpulnya sejumlah data hasil penilaian kinerja  guru yang telah diverivikasi  dan kepala sekolah  disatuan pendidikan yang menjadi tanggungjawab pengawas bersangkutan.  

Untuk memenuhi hal tersebut maka prosedur pelaksanaan meliputi: menyusun rencana penilaian, melaksanakan penilaian, menyusun laporan hasil penilaian, dan mengevaluasi hasil penilaian.

Baca juga: 7 Pendekatan Supervisi Akademik Dalam Kurikulum 2013

4. Pembimbingan dan Pelatihan

Tugas yang keempat adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan  terhadap guru  untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)

Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut
a) Program perencanaan pembelajaran
b) Pelaksanaan pembelajaran
c) Pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran
d) Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan guru dengan tugas tambahan
e) Pembimbingan pembuatan KTI 
f) Pembimbingan pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya (khusus bagi pengawas sekolah madya dan pengawas sekolah utama)

Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut.
a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah
b) Guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK
c) Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK.

Indikator Keberhasilan Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi:
a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran
b) Pelaksanaan pembelajaran
c) Pelaksanaan penilaian hasil pembelajaran
d) Pelaksanaan Pembimbingan dan pelatihan guru dengan tugas tambahan
e) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK
f) Pembimbingan pengawas muda dan pengawas madya

Pengawas sekolah memilih pendekatan, metode, dan teknik yang sesuai misalnya, menggunakan  pendekatan keterampilan proses dan andragogi dengan  metode diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar dan biasanya digunakan teknik kelompok.

Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.

Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan dilakukan dengan prosedur 
a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru
b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru

C. Kesimpulan


Tugas pengawas sekolah dalam pengawasan akademik ada 4 yaitu pembinaan, pemantauan, penilaian dan pembimbingan/pelatihan guru. Cara melakukan tugas tersebut memiliki berbeda satu masa lain. Pengawas sekolah perlu memahami teori, teknis, kondisi lapangan dan regulasi yang berlaku. Prosedur pelaksanaannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindaklanjut. 
Demikian tugas kepengawasan akademik yang perlu dilakukan pengawas sekolah dan sebagai bukti  pelaksanaan tugas tersebut. Pengawas sekolah wajib menyusun laporan pengawasan akademik sesuai dengan ketentuan penulisan laporan. (Dibahas dalam tulisan berikutnya)

Posting Komentar

0 Komentar