Membuat SKP Guru |
Dalam proses pelaksanaan tugas guru kepala sekolah (pejabat penilai) melakukan pengukuran terhadap perilaku setiap guru, sedangkan pengukuran SKP dilaksanakan menjelang akhir tahun setelah guru selesai dilakukan Penilaian kinerja guru (PKG).
Hasil pengukuran dari SKP memiliki bobot 60% dan Perilaku dengan bobot 40% diakumilasikan ke Penilaian Prestasi Kerja (PPK) yang menjadi nilai prestasi kerja seorang ASN (guru) pada tahun tersebut.
Berkaitan dengan hal di atas agar penilaian prestasi kerja (PPK) guru diakhir tahun dapat terukur /dinilai dengan baik maka harus diawali dengan penyusunan SKP yang baik dan benar dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.Baik kegiatan tugas pokok, tambahan dan penunjang.
2. Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain, maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain.
3. Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
4. Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan. Kemampuan disini ada yang bersifat standar minimal dan ada kemampuan pengembangan profesi berkelanjutan, penunjang untuk memperoleh angka kredit.
5. Memiliki Target Waktu
Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur.
Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
B. Prosedur Pengisian SKP Guru
1. SKP yang telah disusun guru /kepala sekolah harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).
2. Jika SKP yang telah disusun guru tidak disetujui oleh kepala sekolah (pejabat penilai ) maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan hasilnya bersifat final.
3. Apabila terjadi perpindahan tempat tugas guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan menyusun SKP pada awal bulan di tempat yang baru sesuai dengan surat perintah/surat keputusan melaksanakan tugas, dengan terlebih dahulu dilakukan pengukuran oleh atasan langsung di tempat tugas yang lama.
4. Apabila terjadi mutasi/perpindahan satminkal/tempat tugas setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang bersangkutan wajib menyusun SKP pada satminkal lama dan satminkal baru.
5. Pada akhir tahun yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP tempat tugas lama ditambah penilaian SKP tempat tugas baru, lalu hasilnya dibagi 2 (dua). Pejabat penilai pada tempat tugas lama harus melakukan penilaian SKP dan perilaku kerja sampai dengan yang bersangkutan ditetapkan Keputusan mutasinya.
Sedangkan penentuan rentang waktu penetapan target SKP pada tempat tugas baru dilakukan sesuai surat pernyataan perintah melaksanakan tugas pada tempat tugas baru,
6. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
C. Cara pengisian format SKP
Untuk contoh aplikasi SKP dapat di dwonload disini dan diisi dengan petunjuk berikut:
1. Kolom nomor dan identitas diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan serta identitas yang dinilai dan penilai
2. Kolom tugas jabatan guru diisi dengan uraian kegiatan tugas jabatan guru, yaitu: unsur utama, unsur penunjang, serta tugas tambahan.(Catatan dalam unsur utama terintegrasi tugas tambahan penunjang tugas pokok misalnya wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan lain-lain hanya dapat dituliskan 2 jenis)
3. Kolom angka kredit ditulis target Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap tugas jabatan yang akan dicapai.Misalnya guru golongan 4a merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan evaluasi serta analisisnya ankga kreditnya di isikan 29,75.
4. Kolom kuantitas diisi dengan target kuantitas atau output (TO) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
5. Kolom kualitas diisi dengan target kualitas (TK) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
6. Kolom waktu diisi target waktu (TW) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai dapat minggu, 1 bulan, 2 bulan sampai 12 bulan)
7. Kolom taget biaya khusus untuk guru tidak diisi target biaya karena guru adalah pengguna. Sedangkan untuk kepala sekolah diisi target biaya (TB) sesuai dengan jumlah biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan dalam satu tahun. Di isi jumlah biaya dana BOS selama satu tahun.
D. Sanksi
PNS yang tidak menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apabila tidak mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan (PP No. 53 Tahun 2010) diberikan :
Hukuman disiplin ringan : apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 51% s.d. 75%.
Hukuman disiplin Sedang : apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%.
Hukuman disiplin berat : apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.
E. Prinsip Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Obyektif: Penilaian Prestasi Kerja (PPK) harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai terhadap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang dinilai.
2. Terukur: penilaian prestasi kerja harus dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
3. Akuntabel: seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggung- jawabkan kepada pejabat yang berwenang.
4. Partisipatif: seluruh proses penilaian prestasi kerja harus melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang dinilai melalui proses diskusi untuk mencapai kesepakatan antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai.
5.Transparan: seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja terbuka dan tidak bersifat rahasia.
6. Tepat Waktu: program diimplementasikan segera setelah SKP ditandatangani sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
7. Pengembangan: kegiatan yang dituangkan dalam SKP merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja sekarang dan yang akan datang, bukan hanya untuk mengukur kinerja yang telah berlalu.
0 Komentar